Pustakawan

Pustakawan adalah profesi yang bertugas mengelola perpustakaan. Selama ini profesi ini di sekolah dianggap sebagai profesi “buangan”, tempat  guru yang tidak kebagian jam mengajar, guru yang tidak professional dalam mengajar, dsb. Padahal menurut UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, profesi pustakawan adalah profesi yang memerlukan syarat dan keahlian yang memadai, tidak boleh sembarang orang

Realitanya, perpustakaan yang ada di sekolah 90% dikelola oleh para guru dan tata usaha, sisanya 10% yang betul-betul dikelola para pustakawan murni. Para sarjana jurusan pustakawan jarang/enggan mengelola perpustakaan sekolah karena “insentif” yang masih rendah atau bahkan jauh di bawah para guru dan tata usaha. Mereka lebih suka mengelola perpustakaan di perguruan tinggi atau pun perpustakaan perusahaan.

Di pasal 30 ayat 6, UU No.43 tersebut dkatakan bahwa sekolah wajib mengalokasikan dana minimal 5% untuk kegiatan operasional perpustakaan. Jika apa yang ada dalam UU tersebut dapat terealisasi maka 3 tujuan utama perpustakaan, yaitu : wahana informasi, wahana edukasi dan wahana rekreasi akan dapat terwujud. Pada akhirnya sekolah akan menghasilkan lulusan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Amin…

2 Responses

  1. Pak, apa kabarnya?
    Bagaimana menurut bapak jika kita masyarakat smk membudayakan kehidupan perpustakaan supaya menjadi lebih ‘hidup’ dan syukur implementasinya berjalan sesuai undang-undang.
    Saya siap bergabung, karena sama- sama sedang membenahi perpuskaan si smk 8 jakarta, sesuai yang ditugaskan oleh pimpinanan sekolah.

  2. maju terus pustakawan indonesia . . hehehee

Leave a Reply