Komite sekolah adalah wadah bagi para orang tua dalam mengontrol dan mengawasi kegiatan di sekolah, terutama dalam penggunaan uang. Dulu dikenal dengan nama BP3 (Badan Pembantu Pelaksana Pendidikan). Mereka pada awal tahun mengadakan rapat/musyawarah dengan seluruh dewan guru untuk menentukan pengurus komite yang baru, serta menyetujui atau pun tidak anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang diajukan oleh Kepala Sekolah, termasuk IPDB (Iuran Peserta Didik Baru) atau dulu lebih dikenal dengan nama uang awal tahun.
Jika rapat antara komite dan sekolah telah menyepakati APBS, maka mulailah bendahara komite bekerja mengumpulkan uang APBS.
Pajak adalah kewajiban warga Negara yang harus dibayarkan pada Negara. Berkaitan dengan pajak, maka ada yang disebut Wajib Pajak, baik berupa Badan (PT, CV, dsb) maupun Pribadi/perseorangan. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
Persoalan muncul ketika komite sekolah harus membayar pajak, yaitu berupa pajak penghasilan. Komite sekolah dimasukkan ke dalam wajib pajak yang mana ? Perseorangan, PT, CV ataupun Yayasan juga bukan. Pegawai kantor pajak yang kami temui saja belum bisa menjawab, sementara sekolah kami mendapatkan teguran sampai 2 kali karena belum menyerahkan laporan pajak tahunan.
Yang terjadi di sekolah-sekolah lain, NPWP yang digunakan adalah NPWP dari Pemegang Kas Cabang (PKC) atau bendahara rutin, alias NPWP perseorangan. Data yang ada di kantor pajak, ternyata baru 10% komite sekolah yang memiliki NPWP, sedangkan yang lain menggunakan NPWP PKC.
Sampai hari ini kami belum mendapatkan jawaban dari kantor pajak, komite sekolah masuk kategori wajib pajak yang mana. Sementara pada saat sekolah mendapatkan bantuan dari Direktorat PSMK Depdiknas, biasanya diminta untuk melampirkan fotokopi rekening komite dan NPWP komite. Ada yang punya solusi ???