UU No.22 tahun 2009

UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara garis besar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ada beberapa poin perubahan yang penting untuk kita ketahui sebagai pengendara mobil dan motor dalam konteks pengguna jalan sehari-hari.

Antara lain Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8, keduanya mengatur tentang penggunaan helm berstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemudiaan ada juga Pasal 112 ayat 3, yang melarang pengemudi kendaraan langsung berbelok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Kecuali diatur oleh rambu atau oleh petugas kepolisian.

Kemudian untuk keselamatan berkendara juga di buatkan peraturan baru pada pasal 108 ayat 3, yang mengatur penggunaan lajur di jalan. Dimana sepeda motor, kendaraan dengan kecepatan rendah serta kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului.

Pasal 107 ayat 2 juga merupakan pasal baru dimana pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan terakhir adalah pasal 57 ayat 3 dimana mobil harus memiliki kelengkapan berupa sabuk keselamatan, ban cadangan, lampu, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi mobil yang tidak memiliki rumah-rumah (body atau atap) dan peralatan P3K.

Selain beberapa pasal baru tadi, UU lalu lintas yang baru ini juga memaparkan ketentuan pidana dan denda yang baru. Jumlahnya memang lebih besar bila dibandingkan dengan UU lalu lintas tahun 1992, tentunya karena nilai mata uang rupiah kita yang sudah jauh berbeda antara tahun 1992 dan 2009 kini.

Di UU lalu lintas yang baru, pelanggar harus mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU lalu lintas, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran sangat besar hingga 10 kali lipat dari UU lalu lintas yang lama. Bukan hanya pasal-pasalnya yang makin detail tapi penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.

Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.

Beberapa sanksi pidana yang ada dalam UU 22 tahun 2009 antara lain terdapat dalam pasal :
dalam pasal 273, 274, 275, 278, 279, 280, 281, 283, 284, 285, 286, 287, 288, 289, 298, 310, 311 dan 312 (silahkan baca )

Perdana Menteri Indonesia (1945 – 1959)

  1. PM IndonesiaSutan Syahrir                  : 14 Nopember 1945 s.d. 3 Juli 1947
  2. Amir Syarifudin             : 3 Juli 1947 s.d. 29 Januari 1948
  3. Moh. Hatta                       : 29 Januari 1948 s.d. 16 Januari 1950
  4. Abdul Halim                    : 16 Januari 1950 s.d. 5 September 1950
  5. Moh. Natsir                      : 5 September 1950 s.d. 26 April 1951
  6. Sukiman Wirjosanjoyo: 26 April 1951 s.d. 1 April 1952
  7. Wilopo                               : 1 April 1952 s.d. 30 Juli 1953
  8. Ali Sastroamidjojo       : 30 Juli 1953 s.d. 11 Agustus 1955
  9. Burhanudin Harahap  : 11 Agustus 1955 s.d. 20 Maret 1957
  10. Ali Sastoamidjojo        : 20 Maret 1957 s.d. 9 April 1959
  11. Djuanda Kartawidjaja : 9 April 1959 s.d. 9 Juli 1959

Bangun Pemuda-Pemudi

Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak

Bangun pemudi pemuda Indonesia
Lengan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa

Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri

Dilema Perpustakaan Sekolah

perpus

perpus

Tujuan pendidikan nasional di Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Aplikasi dari tujuan tersebut di sekolah diterapkan dalam berbagai visi dan misi yang ada. Antara satu sekolah dengan sekolah lain tidaklah sama, namun memiliki tujuan akhir yang sama. Salah satu sarana prasarana  yang ada dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah perpustakaan sekolah.

Sebelum adanya UU Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, profesi pustakawan sekolah dianggap sebagai profesi bagi guru buangan. Artinya guru yang kinerjanya kurang bagus, atau guru yang jumlah jam mengajarnya sangat sedikit. Akibatnya menjadi stigma bahwa kalau guru yang berprofesi sebagai pustakawan adalah guru yang “trouble maker” atau biang kerok di sekolah. Realita ini membawa dampak bagi maju dan tidaknya perpustakaan sekolah tersebut. Sebab yang mengelola perpustakaan adalah para guru yang tidak memiliki pendidikan pustakawan, serta yang kurang kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Dampaknya siswa menjadi enggan untuk datang ke perpustakaan, karena suasana yang kurang yang nyaman, koleksi yang tidak diperbaharui, dsb. Bahkan ada yang menganggap perpustakaan sekolah sebagai gudang buku.

Namun dengan lahirnya UU Nomor 43 tahun 2007 memberikan jaminan bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang mulia, yang sebenarnya tidak boleh sembarang orang memegangnya. Ditambah ke depan perpustakaan sekolah harus memiliki standar yang ditetapkan sesuai dengan Bab III pasal 11 UU No.43 tahun 2007, yaitu :

  1. Standar koleksi
  2. Standar sarana prasarana
  3. Standar pelayanan
  4. Standar tenaga perpustakaan
  5. Standar penyelenggaraan dan
  6. Standar pengelolaan

Dengan dipenuhi semua kriteria di atas, diharapkan minat siswa dan guru untuk berkunjung, membaca dan meminjam koleksi perpustakaan semakin tinggi. Yang akibatnya pengetahuan dan wawasan siswa ataupun guru akan bertambah.

Agar perpustakaan sekolah bisa menjalankan aktifitasnya maka, sekolah ataupun madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan (Bab VII pasal 23 ayat 6). Tapi dalam realita sehari-hari tidak/belum semua sekolah menerapkan apa yang ada dalam UU tersebut. Tidak sedikit perpustakaan sekolah yang hidup segan mati pun tak mau. Ruangan yang jauh dari standar, anggaran yang sangat terbatas, kemampuan pengelola yang minim pengetahuannya. Sementara tidak ada sangsi apapun dari  pemerintah ataupun dinas yang berwenang bagi sekolah yang belum menerapkan UU 43 tahun 2007 tersebut. Sekolah masih  sibuk dengan anggaran untuk pengembangan IT, sekolah berstandar nasional, standar internasional. Padahal untuk menjadi sekolah yang bertandar nasional/internasional salah satunya memiliki perpustakaan sekolah yang standar, yaitu sesuai dengan UU No.43 tahun 2007.

Doktrin Mc.Arthur

mc arthurPada perang dunia II, Jenderal Douglas Mc Arthur merumuskan Doktrin Mc Arthur sebagai acuan Amerika dalam menyusun strategi menguasai Indonesia secara geostrategic maupun geopolitik. Saat itu Mc Arthur sempat membelah Indonesia menjadi 3, yaitu kawasan timur yang akan dikuasai AS untuk kemudian digabungkan dengan Australia dan Filipina; kawasan barat akan dipreteli dan diintegrasikan dengan Negara-negara persemakmuran seperti Malaysia dan Singapura. Dan yang ketiga pulau Jawa yang menurut rencana akan dijadikan ajang operasi intelejen menggantikan peran strategis Singapura. Doktrin tersebut tampaknya telah dan sedang diamalkan saat ini. Dimulai dengan menjebol Timor-Timur dari NKRI pada tahun 1999 dengan peran Australia, lepasnya pulau Sipadan Ligitan ke tangan Malaysia, pembelian pulau Bidadari oleh warga Negara Inggris bernama Ernest Lewandoski, klaim Australia atas pulau Pasir (ashmore reef) di NTT, internasionalisasi masalah Aceh dan Papua dengan intervensi AS dan Australia. Waspadalah …!!!

(Dikutip dari Tabloid “Suara Islam” edisi 75, 2-16 Oktober hal.19)

Solusi Jika Mouse n Keyboard USB Ngadat

  1. Pastikan port USB anda dapat bekerja dengan baik dengan mencoba menancapkan UFD aau mouse USB yang sudah dipastikan dapat bekerja dengan baik di computer lainusb
  2. Lakukan pembersihan port USB menggunakan kuas ataupun Contact Cleaner agar port USB terbebas dari kotoran
  3. Lakukan pengecekan ulang pada kabel USB front panel yang menghubungkan USB front panel ke conector USB di motherboard, pastikan terpasang dengan benar dan mantap
  4. Lakukan juga pengecekan pada setting BIOS  dengan menekan Del atau F2 pada saat computer booting.
  5. Carilah konfigurasi setting USB, temukan setting USB Legacy Support, umumnya terletak di bawah kolom Advanced . Pastikan statusnya Enable , walaupun sebenarnya setting ini dimaksudkan untuk dukungan BIOS terhadap penggunaan keyboard/mouse pada lingkungan DOS. Tetapi faktanya kadang setting ini berpengaruh terhadap penggunaan keyboard dan mouse USB.

Selamat Tinggal Ramadhan…1430 H

Ramadhan… ku harap membawakan ku bekal untuk menambah keimanan yang lebih banyak lagi daripada yang telah kumiliki saat ini,..

Ramadhan datang hanya dapat kusuguhi dengan berpuasa, dengan sholat malam, dengan bertadarus, dan dengan amalan ibadah lain yang kumampu..

Ramadhan disetiap kedatangannya, kurasakan Allah sangat memanjakan ku, apapun yang ku pinta di beri-Nya , seperti anak kecil.. aku pun girang tak kepalang dengan apa yang di berikan-Nya..makanya aku tak ingin ramadhan pergi begitu cepat..

Ramadhan.. disetiap kedatangannya, memeriahkan malam-2 ku, hingga subuh menjelang, tak pernah kurasakan sunyinya malam selama datangnya ramadhan, dari masjid dekat rumah, radio, televisi, toko, pasar, sekolahan, bank, kantor… semua membicarakan ramadhan…sambil berseri-seri,..

Ramadhan.., kami sangat senang akan hadirnya “dirimu” di “rumah” kami,.. berlama-lamalah tinggal bersama kami jangan “kau” cepat pergi.!

Ramadhan,..akan meninggalkan kita, padahal saat ramadhan…, semua ibadah dilipatgandakan oleh Allah…

Tapi 29 hari masih kurang untuk kita melipatgandakan ibadah ini,..walaupun ibadah masih bisa kita lanjutkan pada waktu lain setelah ramadhan berlalu…but…terasa beda suasana dan nilainya…

Ramadhan .. please..jangan pergi dulu.. aku sangat merindukan mu..,
aku sangat ingin berlama-lama memeluk mu.. ramadhan..

Ramadhan,.. jumpai aku lagi di tahun depan…

Ya Allah,.. pertemukan aku dengan ramadhan Mu di tahun-2 mendatang..karena aku masih sangat ingin bersama-sama ramadhan.. untuk terus menimbun bekal amalan ibadah, memanjangkan jalan taqwa ku, persediaan ku di hari akhir nanti…Amiin…

Desaku…

Desaku yang kucinta
Pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda
Dan handai taulanku
Tak mudahku, lupakan
Tak mudah bercerai
Selaluku rindukan
Desaku yang permai…

Sariawan, minum kelapa ijo

kelapa ijoSegelas es kelapa plus sirop sebagai menu buka puasa alangkah menyegarkan. Apalagi, jika air dan daging kelapanya dari kelapa hijau.
Khasiat kelapa hijau sudah banyak orang tahu, salah satunya adalah untuk mengobati sariawan. Penyakit mulut yang sering menyerang orang yang sedang puasa, hal ini karena orang puasa pasti kekurangan cairan.
Penyebab sariawan yang lain adalah bakteri, jamur, alergi makanan, asam lambung, kurang vitamin dan tergigit.
Kelapa hijau, terutama yang muda, mengandung glukosa, sakarosa, fluktosa, sukrosa mineral dan asam amino, enzim, protein, kalium, fosfor, besi, belerang, vitamin A,B1,C dan zat samak. Kandungan kimianya berupa enzim yang mampu mengurai sifat racun.
Semua kandungan tersebut sangat berguna untuk tubuh. Khusus untuk mengobati sariawan, selain memberikan efek mempercepat penyembuhan, air kelapa juga dapat digunakan untuk pencegahan.
Untuk ibu-ibu yang habis di “curret” (karena keguguran) janin yang ada dalam kandungannya, sangat cocok sekali untuk membersihkan rahim (walaupun dokter sudah mengatakan bersih).

Dikutip dan disarikan dari “Warta Kota”, Jumat, 4 September hal.5

Kutil (kurang teliti)

Suatu hari seorang wartawan melihat orang sedang berkerumun melihat korban tabrak lari. Orang-orang begitu penuh menyaksikan sang korban tabrakan. Sang wartawan mencoba untuk mendekat dan mencoba mengambil gambar. Tapi saking penuhnya orang yang nonton, wartawan tersebut tetap tidak bisa melihat sang korban. Lalu wartawan ini punya akal, di tengah kerumunan massa dia berteriak ,”Permisi, saya bapaknya korban mau lewat !”. 

“Permisi, saya bapaknya korban mau lewat !”. Begitu diulang-ulang.  Mendengar teriakan wartawan tadi massa memberikan jalan, sambil terheran-heran… Akhirnya wartawan tadi sampai di depan korban tabrak lari tersebut. Ia begitu kaget,terperangah dan  malu. Sebab korban tabrak lari tersebut adalah “seekor anak monyet ” !!!!!!! 

Proklamasi

benderaKami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta

Jumat, 17 Agustus 1945 Tahun Masehi, atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, atau 17 Ramadan 1365 Tahun Hijriah dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Melihat tayangan di televisi, banyak dari kita, bahkan siswa tidak hafal naskah yang dibaca setahun sekali (terlepas dari kontroversi dengan Piagam Jakarta). Selaku guru PKN di tiap kelas saya menuntut siswa untuk hafal dalam beberapa hal, yaitu : teks proklmasi, pembukaan UUD 1945, Sumpah Pemuda dan Pancasila. Jika pada saat ditanya ternyata tidak hafal, sanksinya adalah menuliskan kembali teks/naskah tersebut sebanyak 50 kali (atau sesuai dengan prosentasi ketidakhafalan). Dengan cara ini alhamdulillah mulai banyak siswa yang hafal…

 Pembaca,…anda hafal yang mana ??

Laptop Dilarang Masuk Kafe Kopi

Tentu bukan tanpa alasan pengelola kafe ’sentimen’ dengan pengunjungnya yang menggunakan laptop di dalam kafe. Pasalnya, seringkali para pengunjung hanya membeli minuman dengan harga paling murah, kemudian betah berjam-jam duduk di kursi empuk sambil mengakses internet secara cuma-cuma, dan numpang mengisi ulang baterai laptop.

Alhasil pengelola kafe merasa dirugikan, karena dari luar, kafe mereka terlihat penuh sehingga orang yang mungkin ingin membeli mengurungkan niatnya. Padahal sesungguhnya orang-orang yang duduk di dalam kafe hanya numpang berinternet ria tanpa melakukan pembelian dalam jumlah banyak.

Oleh karena itu seperti dikutip detikINET dari Fiercebroadbandwireless, Selasa (11/8/2009), sejumlah kafe kopi, khususnya yang terbilang kecil, membatasi akses WiFi di kafe. Bahkan ada juga yang melarang pengunjung menggunakan laptop, mematikan router wireless, dan memasang tanda dilarang menggunakan laptop.

Ada juga kafe yang tidak melarang pengunjung mengakses internet, tapi memungut biaya untuk penggunaan akses WiFi di kafe.Nongkrong di kafe sambil meneguk kopi dan mengakses internet tentu menyenangkan. Namun, di New York, sejumlah kafe mulai melarang pengunjung menggunakan laptop di dalam kafe. Lhoh kenapa?

Sumber : detik.com

Aku

chairil-anwarKalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan itu

Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang

Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih peri

Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi

Maret 1943

jadwal puasa 1430 (2009 M)

Berikut jadwal puasa 1430 H atau tahun 2009 M. Silahkan dibuka dan disebarluaskan. Semoga bermanfaat untuk semuanya…Silahkan klik jadwa imsakiyah untuk Jakarta

Menggunakan Hak Politik…

pemiluSegenap warga negara hendaknya menggunakan hak politik secara bertanggungjawab disertai pertimbangan matang bahwa yang dipilih yang benar-benar dapat membawa kemajuan bagi bangsa dan negara. Penggunaan hak politik merupakan wujud tanggung jawab berdemokrasi untuk perbaikan, penyempurnaan, dan kelangsungan kehidupan bangsa. Sebagai perimbangan bahwa partisipasi rakyat yang positif harus disertai dengan komitmen total dari Capres-cawapres serta segenap elit politik dalam merespon, menampung, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak membuahkan kekecewaan dan apatisme politik di kemudian hari. Perlu diingat bahwa jabatan kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan selain pada rakyat, juga padat Tuhan YME.
Dalam konteks hak politik dalam pemilu, ada 2 sudut pandang yang berlaku. Ada yang sangat getol menuntut haknya agar bisa berpartisipasi dalam pemilu, namun ada juga yang kurang/tidak peduli dalam partisipasinya di pemilu.
Untuk sudut pandang pertama tidak ada masalah. Sudut pandang kedua ini mengandung banyak masalah. Dia tidak sadar pentingnya hak partisipasi dalam pemilu atau tidak tahu, atau tidak mau tahu lagi. Orang-orang dengan masalah seperti itu “biasanya” ketika menggunakan hak politiknya kurang/tidak bijaksana. Pertimbangan yang melandasi pilihan kurang kuat dan tepat, bahkan sering kali hanya ikut-ikutan, terutama ikut siapa yang memberikan “keuntungan”. hal ini ternyata masih lebih baik daripada tidak menggunakan hak pilihnya aias golput.
Sikap tidak mau tahu lagi terhadap hak politiknya, biasanya merupakan akibat dari kekecewaan rakyat ketika mereka berpartisipasi dalam ranah politik. Kekecewaan ini menyebabkan apatisme rakyat terhadap politik. Mereka berpikir, berpartisipasi atau tidak, toh keadaan bangsa tidak berubah ke arah yang lebih baik. Untuk mengurangi apatisme rakyat terhadap politik , khususnya Pemilu perlu upaya penyadaran politik kepada rakyat, dan bagi pemimpin bangsa hendaknya tidak berperilaku yang mengecewakan rakyat.