LOGO PASKIBRA SMKN 38 JAKARTA
Aturan penggunaan logo Paskibra sekolah yang utama adalah tidak ada simbol atau lambang dari PPI (Purna Paskibraka Indonesia), kata mereka. Kalo untuk tampil intern tidak masalah, tapi jika untuk tampil di luar sekolah atau pun lomba maka aturan PPI tadi berlaku. Saya belum tahu dan belum mencari tahu dasar hukum yang membolehkan/tidak membolehkannya. Akhirnya minta tolong pada kawan untuk mencoba mengotak – atik Logo SMK Negeri 38 Jakarta yang ada. Dan hasilnya adalah logo baru untuk anak-anak paskibra SMKN 38 Jakarta.
Makna yang ada juga tidak jauh berbeda, yaitu bahwa :
Anak Paskibra 38 harus rajin belajar, berprestasi (gambar buku dan pena), dengan tidak melupakan Tuhan YME (gambar bintang) di tengah dunia yang gelap gulita (warna hitam), Merah Putih harus tetap berkibar, terutama di SMK Negeri 38 Jakarta.
Kebijakan 1/2 hati…
Ujian Nasional (UN) tingkat SLTA tahun 2013 ini berlangsung secara amburadul. Siswa, guru, sekolah, dan orang tua sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri. Namun kenyataannya bagi sekolah yang mengalami penundaan tentu bukan hal yang menyenangkan. Berbagai kegiatan diadakan oleh sekolah untuk mempersiapkan siswanya. Mulai dari yang masuk akal, sampai yang berbau klenik. Sekedar mengingatkan kembali awal mula adanya UN seperi saya kutip dari http://buku-on-line.com/tentang-un-di-indonesia adalah sebagai berikut :
- Tahun 1965-1971, pada tahun ini, sistem ujian dinamakan ujian negara. Hampir berlaku untuk semua mata pelajaran, semua jenjang yang ada di Indonesia, satu komando dan satu kebijakan pemerintah pusat.
- Tahun 1972-1979, pada tahun ini, ujian negara ditiadakan, diganti dengan ujian sekolah. Jadi sekolah yang menyelenggarakan ujian sendiri-sendiri. Semuanya diserahkan kepada sekolah, sedangkan pemerintah pusat hanya membuat kebijakan-kebijakan umum terkait dengan ujian yang dilaksanakan.
- Tahun 1980-2000, pada tahun ini, untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan, Ujian sekolah diganti menjadi Evaluasi Belajat Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dalam ujian ini, dikembangkan perangkat ujian paralale untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Sedangkan terkait denga penggandaan dan monitoring soal dilaksanakan oleh daerah masing-masing.
- Tahun 2001-2004, pada tahun ini, EBTANAS diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UNAS). Hal yang menonjol dalam peralihan nama “EBTANAS” menjadi “UNAS” adalah penentuan kelulusan siswa, yaitu Dalam Ebtanas kelulusannya berdasarkan nilai 2 semester raport terakhir dan nilai EBTANAS murni, sedangkan UNAS ditentukan pada mata pelajaran secara individual.
- Tahun 2005-2009 ada perubahan sistem yaitu pada target wajib belajar pendidikan (SD/MI/SD-LB/MTs/SMP/SMP-LB/SMA/MA/SMK/SMA-LB) sehingga nilai kelulusan ada target minimal.
- Tahun 2010-Sekarang, UNAS diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Untuk UN tahun 2012, ada ujian susulan bagi siswa yang tidak lulus UN. Dengan target, para siswa yang ujian dapat mencapai nilai standar minimal UN sehingga dapat lulus UN dengan baik.
Sejak 3-4 tahun yang lalu Bapak Menteri mengatakan bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan, masih ada beberapa komponen lain, seperti hasil Ujian Sekolah, akhlak/budi pekerti/tingkah laku. Namun kenyataan berlaku sebaliknya, sebagai contoh :
Di suatu sekolah yang berjumlah 100 siswa, ternyata 2 orang dinyatakan tidak lulus UN. Setelah ditelusuri ternyata keduanya sedang ada masalah pribadi/keluarga saat UN. Nilai raport semester 1 s.d. 5 ternyata pringkat 1.s.d.3, budi pekerti keduanya tidak ada masalah, sehingga rapat dewan guru dan sekolah memutuskan keduanya LULUS. Tapi permasalahan muncul, yaitu ; Ijasah mereka tidak dapat, karena negara hanya mengeluarkan sesuai dengan jumlah siswa yang lulus UN. Sekolah tidak bisa mengeluarkan ijasah sendiri, karena tidak ada peraturannya. Dinas dan peraturan menyatakan keduanya harus mengikuti Paket C kalau mau mendapatkan ijasah….Dilema bagi sekolah dan bukti bahwa kenyataan UN TETAP JADI SATU-SATUNYA penentu kelulusan.
Penulis kurang sependapat kalau UN dihapuskan, UN tetap ada namun jangan dijadikan penentu kelulusan, cukup menjadi pemetaan. Kelulusan serahkan pada guru dan sekolah. Pemerintah tinggal membuat aturan teknis untuk sekolah/dinas/provinsi yang hasil UN tidak lulus 100%, lalu berubah menjadi lulus 100%. Bagaimana mekanisme, tata cara dan syarat pengajuan pencetakan ijasah, transkrip nilai tambahan.
Jika UN hanya menjadi pemetaan saja, maka kecemasan tahunan tersebut akan jauh berkurang. Siswa akan jujur mengerjakan, tidak perlu mencari bocoran jawaban, tidak perlu mengadakan “ritual-ritual”, tidak perlu pengawas independen. Semoga saja….
Sejarah RT-RW (di Indonesia)
Tidak banyak yang tahu tentang sejarah RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) yang ada di masyarakat Indonesia. Saya pun baru mengetahui hari ini melalui sebuah koran. Selama ini RT-RW banyak membantu dalam memberi pelayanan kepada warganya. Dalam sejarah Indonesia, data – data masa pendudukan militer Jepang tidak banyak yang tersisa. Namun, salah satu peninggalan militer Jepang yang masih terasa sampai saat ini adalah RT-RW. Berdasarkan buku sejarah Indonesia karya Sartono Kartodirdjo,pada tanggal 8 Januari 1944, pemerintah militer Jepang yang menduduki nusantara memperkenalkan sistem tata pemerintahan baru yang disebut “Tonarigumi”(Rukun Tetangga, RT) dan “Azzazyokai”(Rukun Kampung,RK/RW).
Ketika itu pembentukan sistem ini bertujuan merapatkan barisan diantara penduduk Indonesia. Sistem ini bermaksud mengetatkan pengendalian pemerintah militer Jepang terhadap penduduk. Tonarigumi terdiri dari 10-20 rumah tangga, beberapa Tonarigumi dikelompokkan ke dalam Ku (desa atau bagian kota). Inilah salah peninggalan militer Jepang terhadap bangsa Indonesia (walo masih ada yg lain, seperti penggunaan bahasa Indonesia dlm kehidupan sehari-hari)
Pekerjaan (Sampingan)
Sudah hampir sebulan, lebih tepatnya 3 minggu kudalami pekerjaan sampingan baru. Awalnya pekerjaan ini untuk membantu tetangga, biar ada tambahan penghasilan. Dia sangat antusias, bahkan kuajak ke tempat pemesanan untuk bikin barang yang ada di Tambun, Bekasi, masih tetap semangat.
Namun setelah barang tersebut jadi, kubayar dan kuambil, tetangga tersebut mengemukakan berbagai macam alasan untuk sementara belum bisa. Akhirnya kujalani pekerjaan tersebut sebagai sambilan sepulang sekolah. Mulai jam 17.30 sampai menjelang maghrib. Halal, santai dan bebas korupsi, serta mengatur sendiri atau tidak diatur sama orang.
Pekerjaan baruku tersebut, ternyata melatih diriku untuk lebih sabar, lebih telaten dan perhatian, bahkan harus sangat hati – hati. Hati harus selalu riang mendengarkan iringan musik yang dinyalakan, baik musik/lagu anak – anak, lagu keagamaan, bahkan lagu – lagu perjuangan. Setiap hari, aku jalan – jalan sore yang menghasilkan. Bahkan kadang ditemani anak dan istri. Lumayan untuk satu setengah jam aku bisa dapat penghasilan rata – rata 30 s.d. 40 ribu.
Pembaca yang budiman….pekerjaan sampingan apakah yang sedang saya jalani sekarang ???
Merawat Sepeda Motor (di Musim Hujan)
Berikut ini tips untuk merawat sepeda motor, terutama pada musim hujan (walo dah mau abis musim hujannya).
1. 1. Mencuci Motor
Setelah dipake dan diguyur hujan , sebaiknya dicuci karena air hujan banyak mengandung asam. Selain itu biar motor juga kelihatan bersih dan keren
Air hujan bersifat asam bisa memicu karat pada rantai sepeda motor, terlebih yang tidak menggunakan tutup. Rajin – rajinlah untuk mengecek dan melumasinya
3. 3. Kanvas Rem dan Piston
Kanvas rem terbuat dari bahan asbes. Bahan tersebut bila terkena air akan menggelembung dan mengeras pada saat kering. Akibatnya rem terasa keras pada saat pedal rem diinjak atau muncul suara mendecit atau suara keras lainnya.
4. 4. Ban
Periksa tekanan angin pada ban. Sebab jika kurang, maka permukaan telapak yang sering bersentuhan dengan aspal semakin besar dan resiko habis semakin cepat. Lebih bagus jika menggunakan gas “nitrogen”
5. 5. Knalpot.
Yang sering rusak/aus/karat, biasanya bagian dalam knalpot dan leher knalpot akan keropos bila banyak kotoran menempel dan jarang/tidak pernah dibersihkan.
6. 6. Busi
Setelah motor selesai digunakan, sebaiknya anda mencabut cop atau karet penutup busi kemudian tiup dan lap dengan air besih. Jika perlu lepas busi dan dibersihkan dengan amplas halus
7. 7. Kotak saringan udara
Bila piranti ini basah karena air hujan masuk atau merembes ke dalamnya, maka udara akan bercampur embun
8. 8. Rem depan / belakang
9. 9. Kabel Body
1110. Jari – jari Roda
DiDiolah dari Majalah EXPLORE Edisi Perdana, Januari 2013 hal 66 – 68
Hikmah Surat Al – Ikhlas
Surat Al Ikhlas termasuk Surat Makkiyah (yang turun di Mekkah). Surat itu terdiri dari empat ayat yang tersusun dari lima belas kata, dan keseluruhan jumlah hurufnya 47 huruf.
Surat Al Ikhlas termasuk Surat Makkiyah (yang turun di Mekkah). Surat itu terdiri dari empat ayat yang tersusun dari lima belas kata, dan keseluruhan jumlah hurufnya 47 huruf.
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, bahwa Rasulullah saw. bersabda; “Barang siapa membaca Surat Al Ikhlas satu kali, maka ia mendapat pahala sebanding dengan pahala seratus orangyang mati syahid. “
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah saw bersabda; “Barang siapa membaca Surat Al Ikhlas satu kali, maka seakan-akan ia membaca sepertiga AIquran. Dan barang siapa membaca Surat Al Ikhlas dua kali, maka seakan-akan ia membaca dua pertiga Alquran. Dan barang siapa membaca Surat Al Ikhlas tiga kali, maka seakan-akan ia telah membaca Alquran seluruhnya. Dan barang siapa membaca Surat Al Ikhlas sebelas kali, maka Allah membuatkan sebuah rumah di surga untuknya,yakni rumahyang terbuat dariyaqut merah. “
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Jabir bin AbdiUah, Abu A’liyah, Asy Sya’biyi dan Ikrimah, bahwa Asbabun Nu^ul (sebab turunnya) Surat Al Ikhlas adalah ketika itu beberapa orang Qurais Mekkah, diantaranya, Amir bin Taufil, Zaid bin Qais, dan lainnya datang pada Rasulullah saw kemudian bertanya. “Wahai Muhammad, katakan pada kami tentang Tuhanmu. Apakah Dia terbuat dari emas, perak, besi, ataukah dari tembaga? Karena Tuhan-tuhan kami terbuat dari bahan-bahan tersebut.”
Rasulullah saw. menjawab, “aku adalah utusan Allah. Sungguh tiada apa pun yang menyamai Allah. Dan aku juga tak akan berkata apa pun tentang Allah menurut kata hatiku sendiri.”
Atas peristiwa itu maka turunlah Surat Al Ikhlas yang menyebutkan; “Katakan (hai Muhammad), Dialah Allah yang Maha Esa. Allah adalah tetnpat bergantung. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang setara (menyamai) Dia. “
Dalam riwayat lain, disebutkan pula bahwa sebab turunnya Surat Al Ikhlas ialah ketika Rasulullah saw. keluar dari Mekkah hendak hijrah ke Madinah. Saat itu orang-orang kafir berkumpul di Dar An Nadwah, dekat rumah Abu Jahal. Mereka berkata, “barang siapa mampu mengembalikan atau menyerahkan Muhammad pada kami meski hanya kepalanya saja, akan kami beri hadiah seratus ekor onta merah yang pelupuk matanya hitam (onta paling mahal dan paling bagus). Di antara mereka yang berkumpul itu ada yang menyanggupi sayembara tersebut. Ia seorang lelaki bernama Suraqah bin Malik. Suraqah berkata, “aku akan membawa Muhammad pada kalian, dan sebaliknya kalian harus menyiapkan seratus ekor onta yang telah kalian janjikan itu untukku.” Suraqah kemudian berlalu dari hadapan mereka.
Dengan kencang Suraqah memacu kudanya. Ia membawa pedang terhunus untuk membunuh Rasulullah yang berada di depannya. Namun, atas kehendak Allah, bumi yang sangat taat pada-Nya membenamkan kuda Suraqah hingga sebatas lutut. Kuda itu tidak dapat bergerak.
“Wahai Muhammad, ampuni aku,” pinta Suraqah memelas.
Rasulullah lalu berdoa pada Allah agar kuda Suraqah dibebaskan. Allah pun mengabulkan doa tersebut, sehingga kuda Suraqah terbebas.
Setelah itu Rasulullah kembali meneruskan perjalanannya. Akan tetapi, baru beberapa saat onta beliau berjalan, Suraqah kembali menyusul dari belakang dengan pedang terhunus siap ditusukkan ke tubuh Rasulullah. Seketika itu pula kuda Suraqah kembali terperosok ke dalam tanah, terbenam hingga tak bisa bergerak. Kali ini kuda itu terbenam setinggi perutnya.
Suraqah berkata, “wahai Muhammad, ampuni aku. Aku tak kan mengulangi perbuatanku lagi.”
Maka Rasulullah kembali berdoa kepada Allah. Setelah kuda itu bisa keluar dari dalam tanah, Suraqah turun dan menghampiri Rasulullah saw. dengan posisi bersimpuh di depan onta beliau. “Wahai Muhammad, beritahu aku, siapa sebenarnya Tuhanmu yang memiliki kekuasaan dan kehebatan seperti ini? Apakah Dia terbuat dari emas, ataukah perak?”
Mendengar hal itu Rasulullah saw. tertunduk dan terdiam beberapa saat. Tiba-tiba Malaikat Jibril datang padanya membawa wahyu. Malaikat Jibril menyampaikan firman Allah: “Katakanlah (haiMuhammad), Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung. Dia tidak berputra dan tidak pula diputrakan. Dan tidak ada seorang punyang setara dengan-Nja. “
Maka, kepada Suraqah, Rasulullah membacakan wahyu (Surat Al Ikhlas) yang baru saja turun itu.
Suraqah pun berkata, “Wahai utusan Allah, ajarkan Islam padaku.”
Rasulullah lalu mengajarinya tentang Islam. Suraqah masuk Islam dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam dengan baik.
Sumber http://kolom.abatasa.com/kolom/detail/hikmah/1194/hikmah-surat-al—ikhlas.htm
Kejarlah Daku, Kau Ku…
Masuk bulan Februari agenda sekolah sangat padat. Try Out Uji Kompetensi, Tes Kendali Mutu, Uji Kompetensi sampai dengan Maret nanti Ujian Akhir Teori dan Praktik dan ditutup tanggal 15 – 18 April 2013 Ujian Nasional. Para guru, siswa dan orang tua seolah – olah mengejar waktu. Ya..tak terasa waktu sudah semakin dekat dengan namanya Ujian. Seperti baru kemarin masuk tahun baru Masehi 2013, eee…sekarang dah berakhir Februari dan masuk Maret 2013.
Agenda kelas X dan XI pun sami mawon, persiapan Ujian Tengah Semester (UTS) yang tentu saja harus didahului dengan penyusunan kisi-kisi dan soal, lalu diakhiri dengan koreksi dan input nilai di sas.smkdki.net. Lalu akan berlanjut dengan kegiatan – kegiatan lain. Betul apa yang jadi motto pak Dedi Dwitagama, yaitu “Tulis apa yang kita kerjakan dan Kerjakan apa yang kita tuliskan.”
Namun, kadang masih bisa disaksikan ada teman-teman berpikir apa yang saya kerjakan, atau saya mau mengerjakan apa. Padahal banyak yang bisa dikerjakan…akibatnya yang cape…ya tambah capek, yang nyantai ya tambah nyantai
Aaahh…nulis apa aku kali ini, gak jelas, cuma curcol alias curhat colongan. Gak nyambung antara judul dengan isi tulisan. ” Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung Jek…”
ODONG – ODONG
BISNIS odong-odang merupakan perpaduan antara kreatifitas di bidang otomotif dan usaha. Kegiatan ini lumayan menjanjikan. Ada odong-odong sepeda gowes tapi ada juga motor maupun mobil yang dimodifikasi total.
Tentu saja untuk odong-odong jenis sepeda gowes, modalnya lebih kecil. Untuk odong-odong jenis motor modifikasi mesin hampir tidak ada kecuali sistem pengegrak belakang yang diubah menjadi penggerak body yang ditempati penumpang. Demikian mobil, lebih banyak modifikasi di sisi bodynya. Secara umum fasilitas hiburan rakyat bawah ini tak jauh berbeda.
Untuk odong-odong sepeda lebih mengandalkan otot penggowesnya. Kapasitas angkutnya pun maksimal hanya empat sampai lima anak kecil. Ongkos per anak relaitif murah. Rata-rata Rp1000 per anak per lagu yang diputar. Penggowes sepeda akan bekerja memutar pedal sepedanya menggerakan miniatur mobil, motor, kereta, aneka binatang atau apapun yang dinaiki anak-anak. Saat satu lagu berhenti mengalun saat itulah penggowes odong-odong berhenti.
Untuk odong-odong motor dan mobil secara operasioanl sama dengan berputar-putar pada jarak tertentu. Umumnya odong-odong ini beroperasi di sekitar perkampungan. rata-rata perjalanan berkisar 30 – 45 menit sekali jalan. Tidak hanya anak-anak, odong-odong motor dan mobil ini bisa dinaiki juga orang tua. Untuk anak-anak biasanya Rp2000 per orang atau Rp3000 untuk dewasa. Sekali angkut odong-odong motor yang sudah dimodifikasi bisa mengangkut antara 10-15 orang. Sedangkan mobil bisa mencapai 30 orang. Rata – rata keuntungan untuk odong-odong sepeda Rp.30.000 – Rp.50.000, Odong-odong motor Rp.150.000 – 250.000 per hari, untuk mobil tentu saja di atas keduanya…..
Seragam Sadariyah
Terhitung sejak bulan Januari 2013 melalui Pergub Nomor 209 tahun 2012 seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta wajib mengenakan seragam (baju) Betawi atau yang lebih populer dengan nama baju sadariyah (mirip baju kok0) untuk yang prianya dan kebaya encim untuk yang wanitanya. Tidak sedikit yang menyambut positif apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Sebab masyarakat Jakarta akan lebih terbiasa dan mengenal budaya (baju) Betawi. Rencana ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat pada seluruh siswa di sekolah negeri mulai dari SD sampai dengan SLTA. Ditambah dengan arsitek yang bernuansa Betawi bagi seluruh gedung pemerintahan dan sekolah. Bahkan rencana hotel yang di Jakarta juga akan diminta ada desain/nuansa Betawi. Salut untuk apa yang telah dilakukan oleh Bapak Jokowi untuk berusaha untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya daerah (Betawi) pada masyarakat yang tinggal di Jakarta.
Konsekuensi dari kebiasaan mengenakan baju Betawi, maka ke depan di Jakarta baju Betawi menjadi milik seluruh lapisan masyarakt, etnis, golongan dan agama. Artinya suatu saat akan menjadi hal yang “lumrah” jika ada non muslim pergi beribadah mengenakan seragam Betawi atau bahkan sehari – hari mengenakannya, karena sudah terbiasa dan enak dipakai. Mirip dengan busana sehari-hari yang dipakai di mayoritas negara di Timur Tengah, baik muslim maupun bukan, busananya banyak kesamaan/kemiripan. Sehingga tidak akan ada yang protes atau pun demonstrasi lagi saat non muslim sedang beribadah dengan mengenakan busana sadariyah/encim karena sudah menjadi busana daerah/nasional, sehingga tidak ada lagi yang mengklaim bahwa busana sadariyah adalah identik dengan busana muslim…
Car Free Night (Sebuah Catatan kecil)
Untuk pertama kalinya Jakarta mengadakan acara yang disebut “Car Free Night” atau malam tanpa kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH.Thamrin. Acara yang digagas dan dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka menyambut datangnya tahun baru Masehi 2013. Tidak tanggung – tanggung 16 panggung di gelar di sepanjang Jl.Jend.Sudirman dan MH.Thamrin. Setiap panggung minimal 60.000 watt daya listrik yang dipersiapkan (info dari kawan yg kebetulan tim instalasi listrik di acara tsb). Dana yang dikeluarkan, infoormasinya didapatkan dari dana sosial perusahaan/BUMN/BUMD yang ada di sepanjang kedua jalan tersebut.
Di Metro TV dikupas berbagai hal positif tentangn kegiatan ini antara lain : 1. Penghematan BBM sampai 5% dibanding pengeluaran di akhir thn yang lalu, krn massa cenderung berkumpul di sepanjang ke dua jalan. 2. Rakyat menikmati berbagai hiburan gratis, yang selama ini hanya bisa disaksikan di televisi. 3. Penyatuan antara rakyat dengan pemimpinnya. 4. De el el
Namun ada sedikit catatan yang perlu mudah-mudahan bisa menjadi perbaikan untuk di tahun-tahun yang akan datang, yaitu :
- Sangat minimnya tempat pembuangan sampah atau kantong-kantong sampah
- Fasilitas mobil MCK yang terbatas, termasuk air di dalamnya (bisa koordinasi dengan gedung di sepanjang jalan tsb)
- Keamanan dan penerangan, tidak sedikit disaksikan pasangan yang asyik maaf, “rada mesum” di tempat-tempat yang kurang penerangan, termasuk dengan satu jenis (homo/lesbi).
- Setiap panggung agar berbeda-beda, misalkan ada yang khusus untuk anak-anak, khusus panggung lagu-lagu tempo dulu, panggung khusus musik dangdut/campursari, pop, rock, keroncong atau bahkan panggung nasyid/marawis/hadrah. Sehingga masyarakat bisa memilih sesuai seleranya, termasuk untuk antisipasi keamanan.
- Koordinasi antara EO (Event Organisation) dengan pihak keamanan, panitia dinas dan biro protokol gubernur, sehingga peserta karnaval tidak di bikin bingung dengan rute yang harus ditempuh apalagi dalam kondisi hujan.
- Panitia/Dinas Pendidikan mudah-mudahan bisa menganggarkan untuk sekolah dana untuk berpartisipasi sebagai peserta karnaval. Biar bagaimanapun guru dan siswa tentunya sudah memiliki agenda tersendiri, apalagi dalam suasana libur sekolah. Apalagi untuk sekolah-sekolah yang lokasinya jauh dari Balaikota. Mudah – mudahan…
- Ada satu yang boleh percaya, boleh tidak, tapi ini ada di tengah-tengah acara di depan Balaikota DKI, yaitu seseorang yang berusaha untuk mengusir hujan yang sedang berlangsung. Orang tersebut, kata teman-teman adalah “pawang hujan”. Sungguh ironi dalam dunia modern seperti saat ini ternyata ada hal yang dilakukan di luar syariat (Islam). Bahkan sebelum acara digelar, ada sedikit candaan, bahwa sedang terjadi “perang pawang”, yaitu antara yang di TMII (Taman Mini Indonesia Indah), di Ancol dan di Balaikota DKI. Tujuannya sama, yaitu agar saat acara masing-masing berlangsung tidak hujan. Namun,…Allah Maha Berkuasa dan Maha Berkehendak. Maka apa yang terjadi, terjadilah, sesuai dengan kehendak-Nya dan takdir yang telah di atur. Hal ini juga pernah penulis saksikan sendiri di halaman Polda Metro Jaya, saat acara Pelantikan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), ada seorang pawang hujan yang sedang berusaha untuk mengusir mendung yang ada di atasnya. Namun, tetap saja gagal….hujan turun dengan derasnya dan acara dipindahkan ke aula yg, tentu saja tidak cukup menampung peserta.
Asal-Usul Kalender Masehi
Kalender Julian yang menskralkan Dewa Janus, dewa bermuka dua anak dari dewa Apolo dan cucu Mahadewa Jupiter/Zeus diadopsi dalam kalender Masehi pada abad ke-6 oleh seorang biarawan Dionysius Exignus. Istilah lain kalender Masehi adalah Anno Domini (AD) yang berarti tahun Tuhan kita, dan sebaliknya jaman prasejarah atau Sebelum Masehi disebut Before Christ (BC) yang berarti tahun sebelum Yesus lahir. Sistem ini dirancang mulai tahun 525.
Selain itu dalam bahasa Inggris juga dikenal sebutan Common Era (Era Umum) dan Before Common Era/BCE (Sebelum Era Umum) bagi orang yang tidak ingin menggunakan tahun Kristen.
Penguasa Romawi Julius Caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun baru semenjak abad ke-46 SM. Orang Romawi mempersembahkan hari ini ( 1 Januari) kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu – pintu, dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama Janus sendiri, yaitu dewa yang memiliki 2 wajah, sebuah wajah mengahadap ke (masa) depan dan sebuahnya lagi menghadap ke (masa) lalu. (“the word book encyclopedia, 1984, volume 4 hlm.237″).
Dalam mitologi Romawi, Dewa Janus adalah sesembahan kaum Pagan Romawi. Bulan Januari (bulannya dewa Janus) ditetapkan setelah Desember karena Desember adalah pusat Winter Soltice, yaitu hari-hari saat kaum Pagam penyembah matahari merayakan ritual mereka saat musim dingin. Tradisi kaum Pagam merayakan tahun baru mereka (atau Hari Janus) dengan mengitari api unggun, menyalakan kembang api, bernyanyi bersama, memukul lonceng, dan meniup terompet.
Di Persia yang beragama Majusi (penyembah api), tanggal 1 Januari juga dirayakan dengan menyalakan api dan mengagungkannya, kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman, dan pantai, bercampur baur antara pria dan wanita, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan minuman keras (khamr). Mereka berteriak-teriak dan menari-nari sepanjang malam.
Disalin dan diolah dari Tabloid Suara Islam Edisi 149 tanggal 15 – 29 Safar 1434 H / 28 Des 2012 – 11 Januari 2013, halaman 19.
Kode Etik Guru Indonesia
A. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya. Berikut Kode Etik Guru Indonesia:
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
- Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
- Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
- Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
—————————–oOo——————————-
Diklat Pend.Karakter dan Bela Negara
Tanggal 3 s.d. 7 Desember 2012 saya mengikuti diklat pendidikan karakter dan bela negara bagi guru Pembina OSIS SMK di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya), Condet, Jakarta Timur. Peserta terdiri dari berbagai provinsi antara lain : Sumatera Selatan, Riau, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Penyelenggara Utama kegiatan adalah Direktorat SMK Kemendikbud RI. Namun pelaksanaan diserahkan pada para TNI yang bertugas di Dodik Bela Negara Rindam Jaya.
Ada beberapa catatan yang bisa saya bagi melalui tulisan ini :
- Daftar peserta awal berjumlah 290, saat registrasi baru ada 145 orang guru, artinya masih belum hadir sejumlah 145 orang. Lalu panitia mulai menghubungi berbagai SMK terutama di Banten dan DKI Jakarta untuk mengirimkan gurunya. Satu per satu peserta berdatangan, bahkan sampai Rabu malam tanggal 5 Desember 2012 masih ada yang berdatangan. Namun diantara peserta yang datang menyusul ternyata ada yang bukan guru, tapi alumni sekolah tersebut dan berprofesi sebagai pelatih ekskul. Sampai akhirnya terkumpul peserta sebanyak 222 orang, artinya bertambah 77 orang selama 3 hari. Hal ini tentu saja menjadi hal yang kurang nyaman bagi kami yang hadir dari awal.
- Materi yang diberikan sebagian besar tidak jauh dari materi mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bidang studi yang saya ajarkan, tidak ada sesuatu yang baru dan cenderung membosankan dalam cara penyampaian.
- Hanya materi fisik dan PBB saja yang saya anggap tambahan sebagai olahraga, karena saya sudah lama sekali tidak berolahraga secara teratur, serta kehidupan ala tentara di Barak.
Demikian tulisan singkat tentang diklat yang saya ikuti. Mudah – mudahan ada perbaikan bagi diklat sejenis di tahun – tahun yang akan datang, serta bermanfaat bagi para pembaca yang akan mengikuti diklat sejenis. Diklat apa yang sudah anda ikuti ??mari berbagi
PERPUSTAKAAN (SEKOLAH)
Di setiap sekolah baik negeri maupun swasta pasti ada yang namanya perpustakaan. Baik sekolah besar maupun kecil. Namun persoalan saat ini di sebagian sekolah adalah perpustakaan sudah mulai ditinggalkan oleh para pengunjungnya. Apalagi dalam era digital seperti saat ini, orang dengan cepat dan mudah mencari dan memperoleh informasi yang diperlukannya melalui internet. Informasi tersebut bisa diperoleh dengan komputer, laptop, netbook, atau bahkan telepon genggam dan Ipad.
Perpustakaan konvensional dan yang belum dilengkapi dengan layanan internet yang memadai akan ditinggalkan oleh para pengunjungnya. Bahkan cenderung menjadi “gudang buku”. Apalagi jika dikelola oleh orang – orang yang bukan ahlinya, alias para pustakawan murni.
Menurut Undang-undang Perpustakaan (UU nomor 43 tahun 2007) disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan menurut Sulistyo-Basuki (1991: 3) perpustakaan adalah: sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual.
Mari kita bedah satu persatu. Institusi merupakan struktur dan mekanisma aturan dan kerjasama sosial yang mengawal perlakuan dua atau lebih individu. Institusi bisa juga berarti lembaga yaitu badan (organisasi) yang bermaksud melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Pengelola berasal dari kata to manage yang berarti mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola. Jadi pengelola adalah seseorang yang mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola. Koleksi berarti kumpulan benda yang digemari. Dengan demikian maka koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah kumpulan informasi yang berbentuk tulisan tangan, buku cetakan maupun yang direkam dalam berbagai media termasuk media elektronik dan digital. Profesional berarti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan. Dengan demikian “mengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional” berarti mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola kumpulan informasi dalam berbagai bentuk atau format dimana dalam melakukan pengelolaannya tersebut diperlukan keahlian khusus. Baku berarti sesuatu yang dipakai dasar ukuran (nilai, harga, dsb) standar. Jadi sistem baku merupakan sistem yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam. Pemustaka menurut UU 43 tahun 2007 adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Pertanyaan ini kemudian dihubungkan dengan standar jumlah minimum koleksi perpustakaan. Apakah sebuah perpustakaan yang memiliki koleksi kurang dari jumlah yang ditentukan dapat disebut perpustakaan? Untuk diketahui bahwa pada RPP standar ditentukan bahwa “Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan umum dan perpustakaan khusus paling sedikit memiliki koleksi 1000 judul” atau “Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit memiliki koleksi 2500 judul”. Standar jumlah koleksi ini tidak berhubungan dengan definisi perpustakaan. Jika sebuah perpustakaan memiliki jumlah koleksi dibawah standar, maka perpustakaan tersebut masih tetap dapat disebut perpustakaan. Namun perpustakaan tersebut tidak memenuhi standar seperti yang disepakati oelh masyarakat atau yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dapat dianalogikan dengan produk keramik yang mengenal istilah KW-1, KW-2, atau KW-3. Jika sebuah pabrik keramik membuat keramik yang tidak memenuhi kualitas KW-1 sampai ke KW-3, maka produk keramik tersebut tetap dinamakan keramik, tetapi tidak memenuhi standar kualitas keramik.
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal 11(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan.(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. (3) Ketentuan . . .
Bagian Ketiga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Pasal 23(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. (2) Perpustakaan . . .
15. – 15 -(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Guru 3K
Ada 3 macam guru, pemenang, tukang mengeluh, dan pemalas. Jika kita mengajar dengan bersemangat, maka kita tidak akan merasa lelah. Dulu sepi peminat, sekarang banyak diburu, itulah profesi guru. Dulu hanya digelari pahlawan tanpa tanda jasa, kini diganjar dengan sertifikat ajaib lewat program sertifikasi guru. Benarkah ini cara tepat mengangkat kemuliaan profesi guru ? Atau, ini cara sempurna menghancurkan karakter guru ?
Semua guru pasti butuh uang, tetapi uang bukan segalanya dalam hidup, itulah titah orang bijak. Memikirkan cara untuk menjadi lebih profesional jauh lebih penting daripada meminta belas kasihan dari pemerintah untuk dinaikkan pangkat dan ditambah kesejahteraannya.
Kesejahteraan adalah buah dari kerja keras guru yang pandai bersyukur. Belajar tiada henti untuk berpikir dan berperilaku profesional adalah wujud rasa syukurnya. Sosok guru berciri pembelajar sejati, pekerja keras, jujur, disiplin, rela berkorban, itulah karakter sesungguhnya yang mesti dimiliki oleh seorang guru. Karena karakter, sesungguhnya kesejahteraan hidup akan mudah diraih.
GURU 3K
Eri Sudewo (2010) menyebut 3K, kunci penentu sukses hidup seseorang. Kapasitas, kapabilitas, dan karakter. Kapasitas itu daya tampung. Karena anugerah, tiap orang berbeda kapasitasnya. Kemampuan memanfaatkan kapasitas, itulah kapabilitas. Karakter adalah sejumlah sifat baik yang menjadi perilaku sehari – hari.
Jika sejak kecil punya kecerdasan luar biasa, pandai mengajar, itulah salah satu tanda seseorang punya kapasitas jadi guru. Alangkah hebatnya jika kapasitas dikembangkan dengan melakukan berbagai cara, misal kuliah di universitas keguruan. Lantas hidupnya disempurnakan dengan sifat baik yang setia ditunjukkan dalam perilaku kesehariannya.
Semakin hebat karir profesionalnya, semakin ikhlas mengajarnya. Jika gaji tak mampu mencukupi hidupnya, tekad pengabdiannya kian teruji. Jika mulut sudah kadung berjanji siap mengabdi di seluruh wilayah nusantara, pantang untuk bernegosiasi bisa mengajar di tempat yang dikehendaki. Itulah guru berlisensi 3K, sosok yang mampu membantu bangsa ini keluar dari keterpurukan dan mampu membentuk karakter anak – anak bangsa.
Guru tanpa karakter, walau kapasitas dan kapabilitasnya hebat, bisa jadi hidupnya celaka dan mencelakakan orang lain. Dulu tidak mau menjadi guru, tapi karena ada kemungkinan jadi lebih kaya, kini niatnya berubah ingin jadi guru. Jika ditugaskan di kota siap melakoninya, namun ketika ditugaskan di desa, jadi guru setengah hati terpaksa dijalani.
Bagi guru berkarakter, uang dan seabrek kenikmatan dunia lainnya adalah fasilitas hidup, bukan tujuan hidup. Dia mencermati kapasitas dirinya, lalu belajar terus untuk meningkatkan kapabilitas diri. Dia tidak silau pada kemegahan dunia, sederet gelar terhormat, struk gaji yang mencengangkan dan kendaraan hebat yang ditungganginya. Karena semua itu takkan dibawa mati. Baginya mewariskan ilmu bermanfaat dan menjadikan siswanya jadi anak – anak yang saleh, tujuan utama yang hendak dituju.
Guru berkarakter, hidupnya selamat dan menyelamatkan orang – orang yang dididiknya. Sesungguhnya hidupnya adalah cerminan keluasan ilmu, kekokohan jiwa pengabdian dan teladan sempurna untuk diikuti siswanya.
Disarikan dari Tabloid DPF, Inspirasi Masyarakat Pembelajar hal.7-9 oleh Asep Sapa’at (trainer pendidikan)
“Selamat Hari Guru tahun 2012 bagi para Guru di Indonesia”…25 November 2012
“Terima kasih untuk para guruku, yang telah mendidikku selama ini, baik saat SD, SMP, SGO dan saat Kuliah. Semoga Allah membalas jasa – jasa yang tekah engkau berikan….”















