Life Long Education

Ibu Zaitun DjahriBelajar seumur hidup, selama nyawa masih menyatu dengan raga kita kudu belajar terus. Murid atawa pelajar abadi sesungguhnya adalah guru. Guru harus selalu belajar mengasah skill sesuai dengan perkembangan zaman. Dua orang guru SMKN 38 Jakarta yang sudah hampir memasuki masa pensiun (sekitar 1, 5 tahun lagi) masih tetap semangat belajar komputer. Ibu Berliana LT,SH,M.Pd.Kepala sekolah, Ibu Nurhasnah meminta para guru untuk belajar komputer setiap hari Jumat mulai jam 13.00 sampai 15.00. Kedua guru tersebut adalah Ibu Zaitun Djahri dan Ibu Berliana L Toruan, SH,M.Pd. Saya salut untuk beliau berdua, pemerintah tidak sia-sia memberikan berbagai tunjangan kepada keduanya. Usia boleh manula, semangat tetap muda…

Enaknya Jadi Guru…???

Guru saat ini adalah bukan pahlawan tanpa tanda jasa, tapi pahlawan yang sudah diberi berbagai macam jasa oleh pemerintah (DKI) dan Komite. Sebagai ilustrasi dari penghasilan yang didapat (PNS) antara lain :

  1. Gaji setiap bulan (sesuai dengan golongan)
  2. Tunjangan /TKD/Tunda
  3. Uang sertifikasi
  4. Transport
  5. Makan
  6. dll

Bisa dihitung sendiri besaran yang diterima setiap bulan. Tapi pertanyaan yang mendasar adalah, sudahkah para guru yang menerima penghasilan yang demikian besar sudah bersikap profesional, mau berubah, mau mengembangkan diri ? Atau masih dengan cara lama, yang penting datang, lalu mengajar…selesai ???Masih banyak diantara anak didik yang tidak mampu serta memerlukan perhatian yang lebih dari para guru…

Kemiskinan Sistematis

Data kecelakaan Polda Metro Jaya tahun 2008, bahwa sebanyak 1.169 orang meninggal dunia. Jika dibagi 12 bulan, maka jumlah yang meninggal dunia per bulan 97 orang, jika di bagi 30 hari, maka per hari 3 – 4 orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Data ini lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kematian yang diakibatkan oleh demam berdarah, ataupun flu babi/burung. Jika dari 1.169 orang yang meninggal dunia, 550 orang adalah kepala keluarga/tulang punggung keluarga, maka secara tidak langsung terjadi proses pemiskinan secara sistematis akibat kecelakaan. Sebab tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarganya, belum jika harus melunasi segala macam cicilan yang ditinggalkan…

Sudah patuhkah anda dengan tatib lalu lintas ??

Keadilan Yang Tidak Adil

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya hukum yang tidak memihak alias tidak berat sebelah, termasuk untuk Indonesia. Namun, kenyataan yang ada di negara Indonesia hukum masih lebih banyak berpihak, terutama pada mereka yang “berbulu” alias yang punya duit banyak. Contoh kasus, bagaimana susahnya aparat penegak hukum Indonesia untuk membawa ke pengadilan kasus2 korupsi yang ada, termasuk yang divonis bebas oleh hakim. Tapi untuk bagi rakyat kecil yang melanggar hukum dengan mudahnya hukum diterapkan. Contoh kasus :

  1. Nenek Minah yang dituduh mencuri buah kakao
  2. Para petani Lampung Utara yang mengambil sisa panen singkong, padahal sudah tidak terbuang, langsung diamankan oleh polisi.
  3. Seorang Bapak (Anjas) yang berboncengan dengan istrinya, lalu kecelakaan dan istrinya meninggal. Dia langsung masuk penjara dan ke pengadilan dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian bagi orang lain. Sementara anaknya yg cuma satu (masih kecil) di rumah sendirian. Ibarat pepatah “sudah jatuh, ketiban tangga”. Sudah istri meninggal, diri masuk penjara, anak di rumah sendirian. Kasus ini bisa menimpa siapa saja yang sedang berkendara motor.

Pertanyaan yang mengusik batin kita (saya terutama)…kemana hati nurani para penegak hukum Indonesia (polisi, jaksa, hakim)?? Mudah-mudahan Allah selalu melindungi kita dari perbuatan ketidakadilan, dan menjauhkan kita dari perbuatan yang tidak adil….

Sudah adilkah anda ???

Letak Kekuatan Israel

Israel sebuah gerombolan kecil, yang terdiri dari orang-orang hebat, daerah kekuasaannya bukan sebuah Negara, juga bukan sebuah kampung kecil, tapi sebuah daerah besar hasil merampok tanah bangsa lain, kelompok seperti ini bisa diibaratkan sebuah gerombolan kecil dengan nyali kecil, cuma dengan taktik yang hebat.
Bisa dibayangkan, dengan jumlah warga yang hanya sekian juta, dan dengan daerah caplokan sekian hektar bisa menjadikan Eropa dan Amerika sebagai budak.
Dimana sebenarnya letak kekuatan mereka? Ada tiga letak kekuatan Israel, pertama kekuatan lobi, Baca selebihnya »

Cara Menghormat Bendera

Cara menghormat bendera antara satu negara dengan negara lain pasti berbeda, alias tidak sama. Contohnya, jika ada bendera AS dikibarkan, personil militer wajib menghormat dengan mengangkat tangan di pelipis (seperti kita hormat pas upacara senin pagi  di sekolah) namun untuk warga sipil, hanya perlu meletakkan kanan di dada kiri dan membuka seluruh penutup kepala. Sangat simpel, tetapi sangat penting.

Saya sangsi apakah seluruh warga Indonesia mengetahui tata cara memperlakukan “Sang Saka Merah Putih” (oia, nama bendera kita adalah Sang Saka Merah Putih, bukan bendera Merah Putih saja)?

Sebenarnya aturan ini telah ada dalam PP No.40 tahun 1958 dan diperbaharui dengan PP nomor: 62 tahun 1990 (62/1990). Di sana tertera banyak sekali aturan-aturan tentang tata cara memperlakukan bendera nasional ini. Salah satu contohnya, jika kita melihat pengibaran bendera, personil militer berseragam wajib menghormat dengan mengangkat tangan kanan sampai pelipis, dan untuk organisasi lain sesuai ketentuan yang diberlakukan. Namun jika kita, warga sipil yang tidak berseragam, sebenarnya hanya cukup berdiri tegak merapatkan tangan dengan jari-jari tertutup di samping badan, dan tentunya menghadap bendera.

Simpel bukan? Tetapi saya pernah melihat beberapa kasus teman-teman kita yang menghormat dengan mengangkat tangan meskipun sedang memakai baju-baju bebas (istilah di TN, baju preman). Oke, cukup gagah memang. Tapi dengan melihat style yang tidak seragam itu memang kurang enak dilihat. Pernah juga saya membaca surat pembaca di koran, isinya protes seorang bapak gara-gara saat dia menyetir diberhentikan oleh personil TNI. Padahal jika si bapak itu bisa melihat kondisi dan tahu aturan, saat pengibaran bendera memang seharusnya memperlambat laju kendaraan, untuk menghormati Sang Saka. Tapi saat kasus itu memang personil TNI-nya yang mengingatkan dengan cara yang kasar.

Agaknya Depkominfo atau lembaga negara yang lain perlu menyosialisasikan hal-hal sepele tapi penting seperti ini. Males banget kan, klo untuk tahu gimana cara ngehormat bendera aja, perlu buka-buka PP yang sangat tebel itu? Dan lagi sosialisasi semacam ini sangat penting untuk diketahui generasi-generasi penerus bangsa ini…

Apakah Pancasila Masih Relevan ???

Oleh : Agus Wahyudi (dimuat di Pusat Studi Pancasila UGM, www.psp.ugm.ac)
Setiap tahun di saat datang peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni, banyak kalangan selalu bertanya “apakah Pancasila masih relevan?” Ini adalah pertanyaan yang tidak sederhana. Kalau setiap orang diminta membuat uraian dari sudut pandang dan pengalaman masing-masing, penjelasan yang muncul mungkin akan sebanyak jumlah kepala orang. Tetapi saya akan menduga bentuk jawabannya hanya ada dua; Ya dan Tidak! Baiklah saya mulai dengan kemungkinan penjelasan kenapa Tidak. Kenapa Pancasila dianggap tidak relevan? Baca selebihnya »

Hadiah Akhir Tahun untuk SMKN 38

Foto bareng ketua PMI Ranting GambirTanggal 21 Desember s.d. 23 Desember anggota PMR (Palang Merah Remaja) SMK Negeri 38 mengikuti kegiatan Jumbara (jumpa bakti gembira) PMI Cabang Jakarta Pusat di Buper Cibubur. Dengan persiapan yang minim, namun bermodal “bonek” alias bondo nekat “bismillah” maju ikut lomba-lomba yang ada. Dari beberapa lomba yang diikuti kontingen SMKN 38 jakarta berhasil menjadi juara :

  1. Juara 2 Halang Rintang
  2. Juara 2 Perawatan Keluarga
  3. Juara  2 Musik Kreasi
  4. Juara 3 Kesehatan Remaja
  5. Juara Harapan II Cepat Tepat

Terima kasih yang tak terhingga pada pelatih, mantan pelatih dan seluruh siswa anggota PMR SMKN 38 yang telah terlibat dan berusaha keras untuk memberikan yang terbaik bagi SMKN 38 Jakarta….”small is powerfull” tidak lagi “small is beautifull”…

Mengurus Jenazah, Bisa ??

mengafani (sumber PKS)Dalam hukum Islam mengurus jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang dikerjakan jika sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun dalam kenyataan sehari-hari dalam pengurusan jenazah, terutama memandikan dan mengafani masih menggunakan tenaga/jasa orang yang biasa mengerjakan itu. Padahal alangkah lebih baik lagi, jika yang memandikan dan mengafani adalah anak/saudara/kerabat dekat. Hal ini dengan tujuan untuk menghindari gunjingan jika dalam tubuh/badan si mayit ada cacat, yang tidak boleh diceritakan kemana-mana. Kenyataan tidak sedikit anak/saudara/kerabat yang tidak tahu/tidak mengerti bagaimana cara memandikan dan mengafani yang sesuai dengan syariat Islam. Sementara menggunakan jasa orang biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, belum untuk kain kafan, biaya pengurusan makam, biaya orang yang mendoakan, ambulan, dsb. Sungguh terasa mahal jika seseorang meninggal dunia di Jakarta.
Di sekolah masih banyak guru agama yang hanya mengajarkan hafalan tata cara shalat jenazah, untuk memandikan dan mengafani hanya teoritis semata… Orang yang bisa memandikan dan mengafani jenazah jumlahnya juga terbatas, dan mereka mewarisi dari para orang tua mereka alias turun temurun. Jika suatu saat yang meninggal sangat banyak (misal karena gempa, kecelakaan, dsb) siapa yang harus memandikan dan mengafaninya ??????

Do’a Hari Guru

DOA INI DIPANJATKAN
PADA HARI GURU SANG PAHLAWAN TANPA TANDA JASA
Lapangan SMK Negeri 38 Jakarta
اَلْفَاتِحَةِ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ

اَللَّهُمَّ يَا اَللهُ أَنْتَ صَاحِبَ الْحَمْدَانِ وَالزِّيَانِ
Ya Allah ya Tuhan kami…. Engkau adalah pemilik tunggal segala pujian dan kesempurnaan…. pagi ini kami para hambaMu …memanjatkan pujian hanya padaMu…
terima kasih atas segala curahan kasih sayang dan milyaran nikmat yang masih Kau percayakan pada kami… Ya Alah… bimbing kami agar selalu ingat akan segala karuniaMu… agar kami senantiasa menengadah memanjatkan syukur… jangan Kau biarkan kami kufur… jangan kau biarkan kami melupakan dekap kasihMu pada kami… keluarga kami… juga murid-murid kami…
Rabbi….Sampaikan salam cinta dan kuatnya kerinduan kami pada kekasihMu… hamba mulyaMu yang kenabianya telah di saksikan segala makhlukMu sejagat raya… hamba mulyaMu… yang kejujurannya dan kema`sumannya menggetarkan sanubari dan teringa para pencintanya… guru besar kami… nabi muhammad saw.
اَللَّهُمَّ يَا اَللهُ يَا صَاحِبَ الْغُفْرَانِ وَالْعِلْمِ
Engkau akan menyambut hambaMu… yang senantiasa mendekat pada gerbang ampunanMu… engkau akan senantiasa menyapa hamba yang senantiasa tertunduk takut dan malu padaMu…. takut akan kemurkaanMu…. malu dengan segala kenaifan kami… Rabb…. siapa yang datang padaMu… tidak Kau sambut ? siapa yang menitikkan air mata karenaMu… tidak kau hampiri….. pastikan kami semua tercatat sebagai hamba yang Kau beri ampunan…
يَا صَاحِبَ اْلعِزَّةِ وَالْهَيْبَةِ
Engkau sumber segala ma`rifah dan ilmu.. pusat segala keagungan dan kebesaran..
Matahari pagiMu masih bersaksi…. para malaikatMu masih mencatat… kemulaan derajat penebar ilmu disisiMu…
Rabbi… Di pagi ini…di awal hari guru ini… kami segenap para guru…. para karyawan SMK Negeri 38 Jakarta….ingin memanjatkan doa tuluuus utuk guru2 kami…. sekian tahun yang silam… mereka mengajarkan kami…. mereka mendidik kami…. dengan berjalan… dengan berkendara sepeda. Rabb…. mulyakan mereka di manapun mereka saat ini.. seperti apapun kondisi mereka saat ini….. jika diantara mereka ada tengah terbaring sakit… di rumah… di sudut2 rumah sakit… selamatkan mereka dengan mu`jizatmu… mulyakan mereka dengan kemulyaan firmanMu… Rabbana Ya Maulana …jika diantara mereka ada yang telah kembali kepadaMu… pastikan mereka dalam kebahagiaan dan kemulyaan…mulya dan bahagia di Taman firdaus.
اَللَّهُمَّ يَا اَللهُ يَا صَاحِبَ اللُّطْفِ وَالرَّأْفَةِ
Engkau Maha Arif… Engkau Maha Lembut…
Ampuni kami ya Allah…. ampuni kami jika pesan dan firmanMu kadang kami lupakan….ketika kami tengah menebarkan ilmuMu pada murid-murid kami… saat kami melaksanakan perintahMu… sengaja atau tidak… kelemahan kami… kedha`ifan kami…. membuat kami berlaku kasar pada mereka… membuat kami mudah marah pada mereka…. padahal… Rabbi…. untuk mereka kami datang… demi sukses mereka kami tinggalkan semua yang ada di rumah…
Ya Allah… mulyakan murid-murid kami…. mulyakan murid-kami rabb…
Khusus Untuk murid kelas XII… pastikan mereka sujud syukur …. pastikan mereka menitikkan air mata bahagia saat pengumuman kelulusan dibacakan… biarkan mereka menikmati nikmat kelulusan…. biarkan mereka membahagiakan orang tua yang kadang mereka kecewakan…
اَللَّهُمَّ يَا اَللهُ يَا سَامِعَ الدُّعَاءِ وَمُجِيْبَ السَّآئِلِيْنَ
Rabbi…. jika noda hitam perjalanan hidup kami…. menghalangi terkabulya doa kami.. jika deret dosa dan maksiat membuat engkau menjauh dari hidup kami…

فَاشْهَدُوْا …..إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Saksikanlah ya Allah…. kami masih munajat padaMu… kami masih hanya percaya padaMu….setiap tetes darah kami masih milikMu…. jantung ini berdegup juga karena kehendakMu…. maka ampuni kami Rabb…. ampuni kami agar kami terhindar dari kehancuran… agar kami terhindar dari kemalangan…. dan juga terhindar dari kegagalan…
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلىَّ اللهُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ
اَلْفَاتِحَةِ

UU No.22 tahun 2009

UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara garis besar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ada beberapa poin perubahan yang penting untuk kita ketahui sebagai pengendara mobil dan motor dalam konteks pengguna jalan sehari-hari.

Antara lain Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8, keduanya mengatur tentang penggunaan helm berstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemudiaan ada juga Pasal 112 ayat 3, yang melarang pengemudi kendaraan langsung berbelok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Kecuali diatur oleh rambu atau oleh petugas kepolisian.

Kemudian untuk keselamatan berkendara juga di buatkan peraturan baru pada pasal 108 ayat 3, yang mengatur penggunaan lajur di jalan. Dimana sepeda motor, kendaraan dengan kecepatan rendah serta kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului.

Pasal 107 ayat 2 juga merupakan pasal baru dimana pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan terakhir adalah pasal 57 ayat 3 dimana mobil harus memiliki kelengkapan berupa sabuk keselamatan, ban cadangan, lampu, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi mobil yang tidak memiliki rumah-rumah (body atau atap) dan peralatan P3K.

Selain beberapa pasal baru tadi, UU lalu lintas yang baru ini juga memaparkan ketentuan pidana dan denda yang baru. Jumlahnya memang lebih besar bila dibandingkan dengan UU lalu lintas tahun 1992, tentunya karena nilai mata uang rupiah kita yang sudah jauh berbeda antara tahun 1992 dan 2009 kini.

Di UU lalu lintas yang baru, pelanggar harus mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU lalu lintas, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran sangat besar hingga 10 kali lipat dari UU lalu lintas yang lama. Bukan hanya pasal-pasalnya yang makin detail tapi penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.

Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.

Beberapa sanksi pidana yang ada dalam UU 22 tahun 2009 antara lain terdapat dalam pasal :
dalam pasal 273, 274, 275, 278, 279, 280, 281, 283, 284, 285, 286, 287, 288, 289, 298, 310, 311 dan 312 (silahkan baca )

Perdana Menteri Indonesia (1945 – 1959)

  1. PM IndonesiaSutan Syahrir                  : 14 Nopember 1945 s.d. 3 Juli 1947
  2. Amir Syarifudin             : 3 Juli 1947 s.d. 29 Januari 1948
  3. Moh. Hatta                       : 29 Januari 1948 s.d. 16 Januari 1950
  4. Abdul Halim                    : 16 Januari 1950 s.d. 5 September 1950
  5. Moh. Natsir                      : 5 September 1950 s.d. 26 April 1951
  6. Sukiman Wirjosanjoyo: 26 April 1951 s.d. 1 April 1952
  7. Wilopo                               : 1 April 1952 s.d. 30 Juli 1953
  8. Ali Sastroamidjojo       : 30 Juli 1953 s.d. 11 Agustus 1955
  9. Burhanudin Harahap  : 11 Agustus 1955 s.d. 20 Maret 1957
  10. Ali Sastoamidjojo        : 20 Maret 1957 s.d. 9 April 1959
  11. Djuanda Kartawidjaja : 9 April 1959 s.d. 9 Juli 1959

Bangun Pemuda-Pemudi

Karangan / Ciptaan : A. Simanjuntak

Bangun pemudi pemuda Indonesia
Lengan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa

Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri

Dilema Perpustakaan Sekolah

perpus

perpus

Tujuan pendidikan nasional di Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Aplikasi dari tujuan tersebut di sekolah diterapkan dalam berbagai visi dan misi yang ada. Antara satu sekolah dengan sekolah lain tidaklah sama, namun memiliki tujuan akhir yang sama. Salah satu sarana prasarana  yang ada dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah perpustakaan sekolah.

Sebelum adanya UU Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, profesi pustakawan sekolah dianggap sebagai profesi bagi guru buangan. Artinya guru yang kinerjanya kurang bagus, atau guru yang jumlah jam mengajarnya sangat sedikit. Akibatnya menjadi stigma bahwa kalau guru yang berprofesi sebagai pustakawan adalah guru yang “trouble maker” atau biang kerok di sekolah. Realita ini membawa dampak bagi maju dan tidaknya perpustakaan sekolah tersebut. Sebab yang mengelola perpustakaan adalah para guru yang tidak memiliki pendidikan pustakawan, serta yang kurang kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Dampaknya siswa menjadi enggan untuk datang ke perpustakaan, karena suasana yang kurang yang nyaman, koleksi yang tidak diperbaharui, dsb. Bahkan ada yang menganggap perpustakaan sekolah sebagai gudang buku.

Namun dengan lahirnya UU Nomor 43 tahun 2007 memberikan jaminan bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang mulia, yang sebenarnya tidak boleh sembarang orang memegangnya. Ditambah ke depan perpustakaan sekolah harus memiliki standar yang ditetapkan sesuai dengan Bab III pasal 11 UU No.43 tahun 2007, yaitu :

  1. Standar koleksi
  2. Standar sarana prasarana
  3. Standar pelayanan
  4. Standar tenaga perpustakaan
  5. Standar penyelenggaraan dan
  6. Standar pengelolaan

Dengan dipenuhi semua kriteria di atas, diharapkan minat siswa dan guru untuk berkunjung, membaca dan meminjam koleksi perpustakaan semakin tinggi. Yang akibatnya pengetahuan dan wawasan siswa ataupun guru akan bertambah.

Agar perpustakaan sekolah bisa menjalankan aktifitasnya maka, sekolah ataupun madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan (Bab VII pasal 23 ayat 6). Tapi dalam realita sehari-hari tidak/belum semua sekolah menerapkan apa yang ada dalam UU tersebut. Tidak sedikit perpustakaan sekolah yang hidup segan mati pun tak mau. Ruangan yang jauh dari standar, anggaran yang sangat terbatas, kemampuan pengelola yang minim pengetahuannya. Sementara tidak ada sangsi apapun dari  pemerintah ataupun dinas yang berwenang bagi sekolah yang belum menerapkan UU 43 tahun 2007 tersebut. Sekolah masih  sibuk dengan anggaran untuk pengembangan IT, sekolah berstandar nasional, standar internasional. Padahal untuk menjadi sekolah yang bertandar nasional/internasional salah satunya memiliki perpustakaan sekolah yang standar, yaitu sesuai dengan UU No.43 tahun 2007.

Doktrin Mc.Arthur

mc arthurPada perang dunia II, Jenderal Douglas Mc Arthur merumuskan Doktrin Mc Arthur sebagai acuan Amerika dalam menyusun strategi menguasai Indonesia secara geostrategic maupun geopolitik. Saat itu Mc Arthur sempat membelah Indonesia menjadi 3, yaitu kawasan timur yang akan dikuasai AS untuk kemudian digabungkan dengan Australia dan Filipina; kawasan barat akan dipreteli dan diintegrasikan dengan Negara-negara persemakmuran seperti Malaysia dan Singapura. Dan yang ketiga pulau Jawa yang menurut rencana akan dijadikan ajang operasi intelejen menggantikan peran strategis Singapura. Doktrin tersebut tampaknya telah dan sedang diamalkan saat ini. Dimulai dengan menjebol Timor-Timur dari NKRI pada tahun 1999 dengan peran Australia, lepasnya pulau Sipadan Ligitan ke tangan Malaysia, pembelian pulau Bidadari oleh warga Negara Inggris bernama Ernest Lewandoski, klaim Australia atas pulau Pasir (ashmore reef) di NTT, internasionalisasi masalah Aceh dan Papua dengan intervensi AS dan Australia. Waspadalah …!!!

(Dikutip dari Tabloid “Suara Islam” edisi 75, 2-16 Oktober hal.19)